Berbagi Cerita

April 22, 2008

Jins dan Rohis

Diarsipkan di bawah: sharing — masibnu @ 7:06 am

beberapa waktu lalu, saya teringat akan sebuah cerita yang menurut saya agak lucu. yaa agak lucu. seorang ketua Rohis Fakultas di tempatku kuliah. ketika saya baru masuk kuliah di era 200x, yang langsung bergaul akrab dengan mas’ul rohis Fakultas. apalagi beliau satu kontrakan denganku (halah bahasanya, saya yang satu kontrakan dengan beliau). kami menempati satu-satunya “Base Camp” anak-anak rohis yang baru dibentuk.

seiring berjalannya waktu, ketika sang ketua Rohis hendak kuliah ke kampus untuk mengajukan proposal skripsinya, karena semua celana selain jins beliau kotor dan baru dicuci, maka dari pada tidak menghadap dosen mendingan pakai jins ke kampus.

tak disangka tak di duga, sekembalinya dari kampus, sang mas’ul rohis di SMS sama seorang Akhwat yang mengkomplain “Seorang mas’ul Rohis kok memakai Jins”. saya kurang faham apakah ini sebuah indikasi perhatian seorang akhwat kepada seorang ikhwan atau murni sebuah peringatan agar istiqomah dengan paradigma bahwa anak rohis tak pantas memakai jins. jika hal ini murni sebatas pehatian kepada mas’ulnya tanpa embel-embel “penyakit hati”, kok dalam kesempatan lain, ketika rambut kepala sang mas’ul sudah mulai panjang datang lagi Sms yang bernada “akh, seorang mas’ul lebih pas kalau rambutnya tidak gondrong”. sampai sejauh itu???

hmm. sampai saat ini pun saya tak habis pikir, image bahwa anak-anak rohis “tak pantas” memakai celana jins, seakan tetap terjaga kualitasnya :D . begitu pula ketika saya di beri tahu oleh salah seorang santri sebuah pondok pesantren putra di Semarang, bahwa terdapat peraturan dilarang memakai celana jins dengan pertimbangan celana jins merupakan sebuah bentuk lahwun dan lebih dekat menyerupai orang-orang KxfxR

terlepas dari itu semua, bagi saya pribadi yang memang sejak kecil tidak memiliki celana Jins (memang saya kurang suka dan biasanya harga jins relative lebih tinggi dari pada yang bukan jins). jika larangan memakai jins itu sudah menjadi sebuah peraturan di sebuah lembaga maka bagi saya itu sebuah peraturan yang memang harus diikuti, apalagi sebuah lembaga keislaman seperti ponpes yang memang dalam menentukan peraturan tentunya sudah dengan pertimbangan syariat.

Berbeda halnya jika hal itu sebuah image yang berkembang. Saya lebih bisa menerima memakai jins tetapi tidak isbal dari pada memakai selain jins tetapi masih isbal (apalagi dalam hal ini jika sudah dalam keadaan sholat). Walaupun memang terdapat perbedaan pendapat mengenai isbal ini. Antara dengan kesombongan dan tanpa kesombongan. Tetapi bukankah tidak salah memilih salah satu diantaranya yang saya nilai lebih kuat dasarnya. Tetapi dalam keadaan sholat saya mendapati larangan isbal menjadi jumhur ulama’. Berdasar sebuah riwayat bahwa suatu ketika ada salah seorang arab badui yang sholat 2 raka’at dengan isbal kemudian Rasulullah menyuruh arab badui tersebut untuk mengulangi sholatnya (mohon jika salah saya diingatkan).

Allahu a’lam

& Komentar »

  1. hmmm

    akhowat lagi..akhowat lagi?
    itu ikhwan yang GR-an?
    atau yang lain ya?

    Komentar oleh aneh — April 27, 2008 @ 7:43 am | Balas

  2. meneketehe… (siapa yg ke GR an)
    jangan2 malah yang membaca :)

    coz penulis sebagai pengamat ajach…

    Komentar oleh masibnu — April 28, 2008 @ 7:19 am | Balas

  3. assalamu’alaikum.

    Mujahid Palestina juga pada pake jeans,….

    gak papa lagi!!!

    _dari seorang yang diragukan ke-ikhwanan-nya karena masih setia dengan celana jeans-nya_

    Komentar oleh littlemujahid — April 28, 2008 @ 7:35 pm | Balas

  4. wa’alaykumussalam..
    yups..
    maaf jika terkesan “mendiskreditkan”…
    kiranya bukan hal demikian maksud tulisan ini
    :D

    Komentar oleh masibnu — Mei 4, 2008 @ 7:21 pm | Balas

  5. terima kasih sharing info/ilmunya…
    saya membuat tulisan tentang “Mengapa Pahala Tidak Berbentuk Harta Saja, Ya?”
    silakan berkunjung ke:

    http://achmadfaisol.blogspot.com/2008/08/mengapa-pahala-tidak-berbentuk-harta.html

    salam,
    achmad faisol
    http://achmadfaisol.blogspot.com/

    Komentar oleh faisol — September 3, 2008 @ 7:30 am | Balas

  6. OK terima kasih kembali………..

    kang faisol

    Komentar oleh masibnu — September 18, 2008 @ 7:23 am | Balas


RSS umpan untuk komentar-komentar dalam tulisan ini. URI Lacak Balik

Tinggalkan komentar

Blog pada WordPress.com.